Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk kerja di hari ini (21/6/2018). PNS dilarang bolos kerja dan mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama Lebaran.
"Seluruh PNS sudah harus masuk kerja (hari ini)," tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis ini.
Baca Juga
Advertisement
Asman mengungkapkan, bukan hanya PNS, tetapi semua aparatur negara seperti prajurit TNI dan anggota Polri mulai masuk kerja seperti biasa hari ini.
Senada, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, seluruh pelayanan publik harus aktif penuh mulai hari ini.
"PNS sudah harus masuk kerja kembali pada Kamis, 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh (hari ini)," ujarnya.
Dilarang Ambil Cuti Tahunan
Bagi PNS yang nekat bolos kerja, Asman mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Bagi yang bolos terkena sanksi tidak disiplin. Bisa kena peringatan lisan atau tertulis. Ada sanksi yang mengaturnya," ia menjelaskan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018, pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Pada poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
"Sanksinya juga sama (buat atasan yang memberi cuti ke PNS usai libur Lebaran)," tutur Asman.
Advertisement
Sanksinya
Sementara itu, Ridwan mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama.
"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.
Sanksi tersebut, kata Ridwan, antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan lima hari kerja.
Kemudian teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja.
Serta, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.