Kanada Setujui RUU Legalisasi Ganja

Warga Kanada bisa membeli ganja secara legal pada delapan hingga 12 pekan mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2018, 06:54 WIB
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Liputan6.com, Ottawa - Senat Kanada, pada Selasa 19 Juni 2018, menyetujui rancangan undang-undang federal untuk mengizinkan penggunaan mariyuana atau ganja.

Namun, warga Kanada harus menunggu sedikitnya dua bulan lagi untuk bisa membeli mariyuana.

RUU itu disahkan dengan perbandingan suara 52 lawan 29. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (21/6/2018).

"Rencana kita untuk mengizinkan penggunaan mariyuana baru saja lolos dalam Senat," kata Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dalam pesan Twitternya.

Kanada akan menjadi negara kedua di dunia yang mengizinkan penggunaan ganja di seluruh negara, setelah Uruguay.

Pemerintahan PM Trudeau tadinya berharap akan melegalkan marijuana mulai 1 Juli, tapi pemerintah mengatakan, pemerintahan provinsi dan kawasan lain perlu delapan sampai 12 pekan lagi untuk mengizinkan penjualan ganja secara eceran.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Mencontoh Uruguay

Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Kanada mengikuti contoh Uruguay yang melegalkan penggunaan dan penjualan ganja di seluruh negara, tapi di Kanada tiap provinsi akan mengeluarkan peraturan tersendiri tentang penjualan ganja.

Kanada adalah negara maju terbesar yang mengakhiri larangan penggunaan marijuana.

Di Amerika Serikat, sembilan negara bagian dan kawasan Ibu Kota Washington DC juga telah melegalisasi marijuana.

Negara bagian California, dimana satu dari delapan orang Amerika tinggal telah membuka pasar marijuana legal terbesar di Amerika sejak Januari lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya