Kemenhub Larang Sementara Operasional Kapal Rakyat di Danau Toba

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kapal belum diperbolehkan melayar kecuali Kapal Roro Sumut 1 dan Sumut 2 untuk kegunaan pertolongan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Jun 2018, 09:45 WIB
Tim penyelamat mencari korban hilang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, Selasa (19/6). Pencarian diikuti oleh ratusan petugas penyelamat. (Jon NST/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan melakukan berbagai evaluasi mengenai pelayanan penyeberangan di Danau Toba. Hal ini demi mencegah adanya kembali kapal tenggelam yang memakan korban, layaknya KM Sinar Bangun 5.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyatakan penanganan pasca kecelakaan yang dilakukan saat ini dengan meningkatkan kualitas keselamatan seluruh operator kapal motor pelayaran di Danau Toba. Kemudian pemberian 5.000 life jacket dari Kementerian Perhubungan kepada operator kapal motor.

Selain itu pihaknya juga mengaudit keselamatan terhadap semua kapal yang beroperasi di Danau Toba, dan akan dilakukan renovasi kualitas dermaga dan infrastruktur pada 5 dermaga di Danau Toba yaitu di Dermaga Ambarita, Ajibata, Simanindo, Tigaras, dan Muara.

Menyusul kejadian kecelakaan yang terjadi, saat ini kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba belum diperbolehkan berlayar sampai dengan aspek keselamatan terpenuhi. Kecuali Kapal Roro Sumut 1 dan Sumut 2.

"Sampai saat ini kapal belum diperbolehkan berlayar sampai dengan aspek keselamatan terpenuhi. Kecuali Kapal Roro Sumut 1 dan Sumut 2 untuk kegunaan pertolongan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/6/2018).

 

 


Penanganan Dilakukan Selama 7 Hari

Tim penyelamat mencari korban hilang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, Selasa (19/6). Pencarian korban hilang sempat dihentikan akibat cuaca buruk. (AP Photo/Lazuardy Fahmi)

Hingga kini, pemerintah beserta stakeholder atau pemangku kepentingan terkait antara lain Basarnas, KNKT, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sudah membagi tugas dengan membentuk beberapa tim untuk menangani kecelakaan ini. 

Tim-tim ini terbagi menjadi  tim pendaftaran orang hilang yang terindikasi sebagai penumpang, tim pencarian dan pertolongan, tim pencari fakta penyebab kecelakan, tim penanganan korban yang meninggal dunia maupun selamat, tim pemulangan korban, dan tim media center.

"Saya sampaikan kami ada beberapa tim, diantaranya ada tim pencarian itu dibawah Basarnas, tim penelusuran itu di bawah KNKT. Ketua KNKT masih di sana, besok saya akan temui dan kita akan diskusi lebih detail,” ujar Budi.

Penanganan kasus kecelakaan KM Sinar Bangun 5 akan dilakukan selama 7 hari, dan akan ditambahkan 3 hari lagi jika memang masih dirasa kurang cukup. Di lokasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun sudah menyiapkan dapur umum.

"Penanganan ini akan kami lakukan selama 7 hari, jika dianggap diperlukan akan ditambah lagi 3 hari. Pemkab Simalungun juga sudah menyiapkan dapur umum di lokasi,” ujar Budi.

 

 

Saksikan video pilihan di dunia ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya