Menteri PANRB Sidak Online PNS di Hari Pertama Kerja, Ini Hasilnya

Menteri PANRB Asman Abnur menggelar sidak online PNS di hari pertama kerja tanpa perlu ke lapangan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jun 2018, 12:15 WIB
Menteri PANRB Asman Abnur (Dok Foto: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

Liputan6.com, Jakarta - Cuti bersama Lebaran bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah usai. Untuk memastikan kehadiran para abdi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melakukan sidak secara online.

Sidak itu dilakukan lewat sistem e-government di Command Center Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan," jelas Asman.

Kehadiran e-government dipercaya akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan. Dengan sistem ini, tidak diawasi pun para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu.

"Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha," tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga, dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah.

"Ada juga ASN yang saat cuti bersama Lebaran kemarin tugas, dan diganti setelah Lebaran," jelas mantan Wakil Walikota Batam ini.

 


Tak Ada yang Bolos Kerja

Menteri PANRB Asman Abnur (Dok Foto: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

Di Kementerian PANRB, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit, dan 4 ASN yang sedang tugas belajar. Instansi tersebut menyatakan, tidak ada pegawainya yang tak hadir tanpa keterangan.

Selain itu, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah dapat menerapkan e-government dan e-office di masing-masing instansi dan lembaga.

Lebih jauh dia juga menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Pemberian sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," tandas Asman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya