Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI yang membolos di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran. Tak tanggung-tanggung, sanksinya adalah tidak akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS DKI yang berani membolos.
"Kalau sampai satu hari tidak hadir, maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409, jadi karena itu nanti jam 4 sore kita akan tahu," ucap Anies Baswedan di Kantor Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6/2018)
Sanksi tersebut, kata Anies, tak berlaku surut bagi mereka yang terlambat absen sesuai jadwal masuk harian. Mereka yang ketahuan telat, TKD juga akan dipotong sesuai waktu keterlambatan.
"Jadi kalau telat ada rumusnya, telat 10-30 menit (dan seterusnya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," ucap Anies lagi.
Anies berharap, sanksi tegas ini bisa membuat jera aparatur negara yang tidak disiplin dalam bekerja. Dia meyakini, ke depan dengan hal ini kinerja di lingkup Pemprov DKI bisa lebih baik lagi.
"Jadi kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja, dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," kataAnies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: