Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

Polres Simalungun berkoordinasi dengan Polres Samosir untuk mendalami kasus ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2018, 15:15 WIB
Tim penyelamat mencari korban hilang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, Selasa (19/6). Diduga, penumpang KM Sinar Bangun saat tenggelam berjumlah 80 orang. (AFP Photo/Lazuardy Fahmi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa tujuh saksi terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. Menurut Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan, empat saksi yang diperiksa merupakan anak buah kapal (ABK) KM Sinar Bangun.

"Tiga ABK tetap, satu lagi ABK serabutan," katanya di Pelabuhan Tigaras, Kamis (21/6/2018).

Sedangkan tiga saksi lain yang diperiksa adalah petugas Dinas Perhubungan atau petugas di Pelabuhan Tigaras.

"Tiga lagi yang menyangkut dengan kepelabuhanan," kata Kapolres.

Seperti dilansir Antara, dalam pemeriksaan tersebut, Polres Simalungun berkoordinasi dengan Polres Samosir yang wilayah hukumnya menaungi Pelabuhan Simanindo, tujuan KM Sinar Bangun.

Meski telah melakukan pemeriksaan, tapi Liberty Panjaitan belum bersedia menjelaskan lebih lanjut. Yang jelas, para terperiksa masih berstatus saksi.

"Belum ada diamankan, tapi diperiksa," katanya.

 


Tenggelam

Sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya