Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 mengangkat tulisan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Hadar Nafis Gumay menunjukkan berkas permohonan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Hadar Nafis Gumay memberi keterangan terkait uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 mengangkat tulisan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)