FOTO: 12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi

oleh Johan Fatzry diperbarui 21 Jun 2018, 16:15 WIB
12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 mengangkat tulisan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Hadar Nafis Gumay menunjukkan berkas permohonan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Hadar Nafis Gumay memberi keterangan terkait uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 mengangkat tulisan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebagian dari pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya