Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Fayakhun Andriadi (FA). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, perpanjangan itu dilakukan untuk 30 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Dari tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2018," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Advertisement
Tentunya, hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus suap yang terjadi antara Komisi I DPR RI dan TNI AL tersebut. Yang pasti, masa perpanjangan penahanan Fayakhun dibutuhkan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Termasuk salah satunya untuk menelisik kucuran dana korupsi satelit monitorong Bakamla yang mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang kepada politikus Golkar lainnya. Yorrys Raweyai dan Idrus Marham tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus tersebut.
Sempat Ungkap Aliran Uang
Yorrys sempat mengungkap dugaan aliran uang kepada elite Golkar. Yorrys mengaku tahu hal tersebut dari Fayakhun Andriadi.
"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun Andriadi menerima uang). Antara lain Pak Idrus, terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," kata Yorrys usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa 14 Mei 2018.
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement