Pemerintah Bakal Evaluasi Tarif Tol JORR Setiap 2 Tahun Sekali

Pemerintah akan mengevaluasi tarif Tol JORR dua tahun sekali.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jun 2018, 21:15 WIB
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Empat ruas Tol JORR yang akan diintegrasikan yaitu ruas W2 Utara, JORR S, JORR Non-S, dan Pondok Aren-Ulujami. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengevaluasi penyesuaian tarif yang rencananya diberlakukan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road atau Tol JORR setiap dua tahun sekali.

Pada hitungan waktu tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan kembali menyesuaikan pengeluaran tarif tol dengan pengaruh inflasi. Adapun rumusan perhitungannya, yakni tarif lama dikali satu, lalu ditambah perhitungan inflasi selama dua tahun terakhir.

Formulasi tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Namun begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, sistem integrasi tarif Tol JORR kali ini tidak ada kaitannya dengan inflasi.

"Itu tidak ada relevansinya dengan inflasi. Ini soal peningkatan layanan kepada masyarakat," ungkap dia di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Senada dengan Arie, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menegaskan, pemberlakuan integrasi tarif Tol JORR ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Dia membantah asumsi banyak masyarakat, yang mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan untuk menaikkan tarif secara terselubung.

"Kita tegaskan, ini lebih untuk meningkatkan efisiensi layanan, bukan untuk kenaikan tarif terselubung. Dalam kurun waktu dua tahun ke depan, nanti akan kita sampaikan secara reguler (pelaksanaan sistem integrasi tarif Tol JORR) sebagai bentuk pertanggungjawaban," tutur dia.

Adapun terkait penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, itu sesuai dengan isi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang dimaksudkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.


Kata Menko Darmin soal Integrasi Tarif Tol JORR

Kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Direktur Operasional II PT Jasa Marga Subekti Syukur mengatakan, selama ini ruas dalam Tol JORR dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berbeda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah berencana mengintegrasi sistem transaksi di ruas Tol Outer Ring Road (Tol JORR). Dengan penerapan sistem integrasi ini semua tarif tol akan dipukul rata.

Pengguna jarak pendek maupun jauh sama-sama harus membayar Rp 15.000. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, rencana kebijakan penerapan integrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebetulnya tidak menjadi masalah. Integrasi tersebut dinilai masih di batas wajar, terkecuali ada kenaikan pada tol nasional.

"Ya, tidak masalah memang sudah pasti akan ada yang keberatan. Karena apa? Karena aku tidak mau pakai semuanya. Aku pakai dikit saja, bayarnya nanti jadi lebih mahal. Itu normal. Tetapi bagi mereka yang makainya panjang dia akan senang. Jadi ada yang untung dan ada yang rugi. Kalau naik tol secara nasional itu lain lagi," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada 21 Juni 2018.

Sebagai informasi saja, jika sebelumnya untuk jarak pendek Tol JORR harus membayar Rp 9.500 dan jarak jauh sebesar Rp 20.000. Oleh karena itu dengan penerapan sistem integrasi ini semua tarif tol dipukul rata.

Untuk jarak pendek maupun jauh sama-sama membayar Rp 15.000. Sebelumnya Pemerintah berencana mengintegrasi sistem transaksi di ruas tol JORR pada tanggal 13 Juni 2018. Rencana itu kemudian diundur pada 20 Juni 2018. Namun, pada Selasa 19 Juni 2018 Pemerintah kembali mengumumkan akan kembali menunda penerapan Integrasi transaksi di JORR dengan jangka waktu yang belum disampaikan.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya