PNS Bolos Hari Pertama, Anies: TKD 1 Bulan Dipotong

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS di Pemprov DKI yang membolos di hari pertama kerja.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Jun 2018, 07:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Pemprov DKI Jakarta nampak berlarian masuk ke halaman Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 21 juni 2018. Para PNS ini diminta untuk mengisi absen kehadiran di hari pertama kerja setelah cuti bersama Lebaran.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (22/6/2018), sebelumnya, pegawai negeri sudah mendapat cuti cukup panjang dari tanggal 11 hingga 20 Juni lalu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta, dari 67 ribu lebih pegawai ada 1.081 orang yang terlambat masuk kerja dari batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 07.30 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS di Pemprov DKI yang terlambat atau membolos di hari pertama kerja. Sanksi terberat adalah pemotongan 1 bulan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Kalau sampai satu hari tidak hadir, maka dia akan kehilangan 1 bulan TKD. Itu ada peraturannya. Kalau dia terlambat, akan ada sanksinya juga," ungkap Anies.

Di hari pertama masuk kerja ini, Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menggelar halalbihalal bersama seluruh PNS di Balai Kota DKI Jakarta.

Tak hanya para PNS dan para staf, warga pun diizinkan untuk mengikuti acara halalbihalal tersebut. (Rio Audhitama Sihombing)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya