Aman Abdurrahman Ngotot Tak Terlibat Bom Thamrin

Tak ada persiapan khusus terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, untuk menghadapi sidang vonis hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2018, 10:05 WIB
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman Abdurrahman hadir dengan pengawalan ketat satuan kepolisian bersenjata lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tak ada persiapan khusus terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman untuk menghadapi sidang vonis. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.40 WIB, Jumat (22/6/2018).

Penasihat hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, mengatakan Aman Abdurrahman siap mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus untuk itu, baik pengacara dan ustaz Oman sendiri siap mendengarkan vonis," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, pihaknya sama sekali belum terpikir mengajukan banding terkait soal putusan hakim. Sebab, dirinya akan mendengarkan terlebih dahulu ketukan palu dari hakim terhadap kliennya itu.

Asrudin mengungkapkan, Aman Abdurrahman mengaku akan menerima putusan dari hakim terkait dengan ajaran khilafah dan menyuruh orang untuk berjihad di Suriah. Akan tetapi, dia menolak jika dinyatakan terlibat dalam beberapa aksi teror di Indonesia.

Selain itu, Aman Abdurrahman juga menolak tudingan JPU yang menyebut dalam tuntutannya bahwa dirinya terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, serta beberapa aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

"Yang jelas Beliau tidak terima terlibat dalam kasus bom Thamrin dan lain-lain. Kalau dihukum karena percaya khilafah dan menyuruh orang ke Suriah berjuang membantu khilafah, Beliau mengakui," ucap Asrudin.

Reporter: Nur Habibi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya