Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman dengan pengawalan ketat mendengarkan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman divonis hukuman mati karena terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Mendengar vonis mati, Aman Abdurrahman langsung bangkit dan bersujud menghadap majelis hakim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi bersenjata laras panjang membuat barikade memagari terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Polisi mengerumuni Aman sesaat hakim ketua mengetuk palu vonis mati Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman dengan pengawalan ketat mendengarkan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman Abdurrahman berpikir untuk mengajukan banding setelah divonis mati oleh hakim PN Jaksel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi bersenjata laras panjang membuat barikade memagari terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Setelah tanggapan atas vonis disampaikan, Aman langsung dibawa keluar ruang sidang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)