FOTO: Ganjaran Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

oleh Arny Christika Putri diperbarui 22 Jun 2018, 12:06 WIB
Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman dengan pengawalan ketat mendengarkan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman divonis hukuman mati karena terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Mendengar vonis mati, Aman Abdurrahman langsung bangkit dan bersujud menghadap majelis hakim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi bersenjata laras panjang membuat barikade memagari terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Polisi mengerumuni Aman sesaat hakim ketua mengetuk palu vonis mati Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman dengan pengawalan ketat mendengarkan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman Abdurrahman berpikir untuk mengajukan banding setelah divonis mati oleh hakim PN Jaksel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Polisi bersenjata laras panjang membuat barikade memagari terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Setelah tanggapan atas vonis disampaikan, Aman langsung dibawa keluar ruang sidang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya