Polisi Pastikan Tak Ada Jaringan Aman Abdurrahman di Sidang Vonis Hari Ini

Tak ada kerusuhan atau insiden selama berjalannya sidang vonis Aman Abdurrahman.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2018, 13:24 WIB
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman dengan pengawalan ketat mendengarkan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman Abdurrahman berpikir untuk mengajukan banding setelah divonis mati oleh hakim PN Jaksel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar memastikan tak ada jaringan atau sel-sel Aman Abdurrahman selama sidang kasus bom Thamrin berjalan. Hal itu ia katakan usai Aman Abdurrahman menjalani divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu yang perlu kita antisipasi, sementara ini alhamdulillah semua tidak ada informasi yang ini, tetapi tetap kita lakukan antisipasi," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dia mengatakan, terkait ada atau tidaknya jaringan Aman Abdurrahman, polisi menyerahkannya kepada intelejensi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Bagaimana pun kita serahkan semua teman-teman dari Densus, BNPT, semua BIN, tentunya semua kerja untuk mengantisipasi," ujar Indra.

Mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur ini pun menegaskan, tak ada kerusuhan atau insiden selama berjalannya sidang vonis Aman Abdurrahman. Dia juga memastikan tak ada para pendukung Aman yang berkeliaran di wilayah hukumnya.

"Karena kita lakukan pengamanan secara maksimal betul, jadi memang betul-betul steril yang masuk siapa, harus dikenali, kita antisipasi sehingga pelaksanaan sidang ini bisa berjalan dengan lancar. Sementara ini tidak ada (informasi pendukung Aman)," kata Indra.


Divonis Mati

Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Setelah mendengar putusan tersebut, Aman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pengacara Aman, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.

"Ya nanti dulu saya masih syok," kata Asludin.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya