Calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut datang untuk menandatangani perpanjangan penahanan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ekspresi calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud akan menandatangani perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud menandatangani perpanjangan penahanan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ekspresi calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut datang untuk menandatangani perpanjangan penahanan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Raut wajah calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud akan menandatangani perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud menandatangani perpanjangan penahanan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)