Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM dari semula 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan baru ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil.
Baca Juga
Advertisement
"Itu rangkaian yang dilakukan untuk keberpihakan kepada UMKM. Dan meminta kami ini semua membahas dan beberapa kali kami ketemu di kantor membahas di Wapres. Dan mereka ada pilihan, mereka sesuai dengan ketentuan PPh mereka dengan memperbaiki pembukuannya," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Menurut dia, penurunan setengah persen tarif PPh yang harus dibayar ini sangat berarti bagi para pelaku UMKM. Dengan penurunan tarif ini diharapkan mampu mendorong sektor UMKM berkembang lebih cepat.
"Itu 1 persen, dan mereka di kasih pilihan. Itu final dari total omzet, jadi benahi pembukuannya. Turun separuh ya besar. Itu beberapa kali Presiden memerintahkan untuk segera membantu UMKM," tandas dia.
Jokowi Rilis Tarif Baru Pajak UMKM 0,5 Persen
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.
Peluncuran tarif pajak UMKM ini berlangsung di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya pada hari ini (22/6/2018) dan dihadiri 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jatim.
Sementara tarif pajak UMKM 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
"Tarif pajak UMKM diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).
Advertisement
Rincian Aturan
Adapun pokok-pokok perubahannya, antara lain:
1. Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen sebagai berikut:
a. Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
b. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
c. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.
Dampak dari Aturan Baru
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia. Dengan pemberlakuan PP ini diharapkan:
a. Beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi;
b. Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial;
c. Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement