Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) memasukan lima perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist). Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan impor bawang bombai tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan para importir yang terbukti melanggar, bisa saja dicabut persetujuan impornya.
Advertisement
"Selama nanti bisa dibuktikan saya cabut PI (Persetujuan Impor)-nya," ujar dia di Kemendag, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Meskipun demikian, Oke mengatakan hal tersebut akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementan yang menyatakan bahwa importir yang dimaksud memang melanggar ketentuan.
"Tapi kan saya butuh dokumen formal dia memang melanggar. Kalau rekomendasi dari Kementan betul, masukan ke kita saya bekukan," tegasnya.
Dia mengatakan kebijakan yang diambil Kementan sesungguhnya untuk melindungi pedagang bawang merah dalam negeri agar tak dirugikan dengan masuknya bawang Bombay 'mini'.
Ya itu kan nyelundup. Mereka masukkan yang nggak 5 cm ya sudah. Cuma itu saja masalahnya. Harus (diawasi dan ditindak) karena warnanya merah. Yang mini-mini ini mengganggu bawang merah petani, makanya, boleh bawang Bombay, tapi 5 cm ke atas," ujar dia.
"Mereka kan tahu aturan Kementan kenapa diimpor. Risikonya kalau impor yang kecil-kecil kena tangkap," tandas Oke.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Daftar Hitam
Kementerian Pertanian (Kementan) kembali memasukkan lima importir bawang bombai dalam daftar hitam karena dinilai melakukan kecurangan. Inisial kelima perusahaan tersebut yaitu PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, PT JS.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, setidaknya ada 10 importir yang diduga mengimpor bawang bombai berukuran kurang dari lima sentimeter atau biasa disebut bawang bombai mini yang secara kasat mata menyerupai bawang merah lokal.
Menurut dia, begitu masuk pasar, bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jual lebih murah dari bawang merah lokal, sehingga harga bawang merah lokal anjlok drastis.
“Dari 10 importir, ada 5 di antaranya sudah diaudit Kementan dan dikenakan sanksi blacklist dari Kementan. Dengan terkena blacklist, importir nakal tidak lagi boleh mengimpor bahan pangan serupa, tidak boleh lagi membuat perusahaan importir bahan pangan, tidak boleh melakukan usaha di bisnis pangan. Karena hanya dinikmati segelintir orang tapi yang terkena dampaknya 200 juta lebih pendidik Indonesia," ujar dia.
Amran mengungkapkan, blacklist tidak hanya diberikan kepada kelima tersebut saja, juga kepada pihak-pihak yang menjadi mitranya. Sebab, hal ini menyangkut komitmen Kementan untuk menjaga harga bahan pangan hasil pertanian guna melindungi petani.
“Nilai Rp 100 sangat berharga bagi saudara kita petani di Indonesia. Maka jangan main-main dengan bahan pangan, bermain untuk keuntungan sendiri. Namun begitu, di luar itu semua kita patut bersyukur karena selama bulan Ramadan hingga usai Lebaran, stok pangan tersedia sehingga harga stabil,” lanjut dia.
Sebelumnya Kementan juga telah mem-blacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan Satgas Pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok, dengan tersangka sekitar 409 orang.
Saat ini produksi bawang merah di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton. Sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus.
Pada 2017, Indonesia juga telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan. Tahun ini ditargetkan ekspor meningkat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya mengingat panen bawang merah melimpah.
Advertisement