PPh Final Dipangkas Bisa Bantu UMKM Kembangkan Usaha

Tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Jun 2018, 19:19 WIB
Presiden Joko Widodo meluncurkan PPh Final UMKM 0,5 Persen di Surabayat, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen dinilai bisa membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha.

Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (22/6/2018) ini. Tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Jokowi yang secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," ujar dia.

Legislator Partai Golkar ini menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM, red) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” dia menegaskan.

Jokowi dalam sambutannya menjelaskan, saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering dirinya menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM.

Untuk itu, dia meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan untuk meringankan beban para pelaku usaha.

"Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen," ujar dia Jokowi di Jatim Expo, Surabaya.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang.

"Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," kata dia.

Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi.

"Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tandas dia.

Untuk diketahui, penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah melalui tiga kali rapat pembahasan antara Presiden bersama dengan jajaran terkait.

Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen. Kemudian bunga tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, pemerintah mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen.

"Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan," tandas dia.

 

 


Penurunan Tarif PPh Final Bentuk Keberpihakan untuk UMKM

Presiden Jokowi meluncurkan tarif baru pajak UMKM 0,5 persen di Surabaya, Jawa Timur (Dok Foto: Humas Ditjen Pajak)

Pemerintah meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM dari semula 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan baru ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil.

‎"Itu rangkaian yang dilakukan untuk keberpihakan kepada UMKM. Dan meminta kami ini semua membahas dan beberapa kali kami ketemu di kantor membahas di Wapres. Dan mereka ada pilihan, mereka sesuai dengan ketentuan PPh mereka dengan memperbaiki pembukuannya," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Menurut dia, penurunan setengah persen tarif PPh yang harus dibayar ini sangat berarti bagi para pelaku UMKM. Dengan penurunan tarif ini diharapkan mampu mendorong sektor UMKM berkembang lebih cepat.

"Itu‎ 1 persen, dan mereka di kasih pilihan. Itu final dari total omzet, jadi benahi pembukuannya. Turun separuh ya besar. Itu beberapa kali Presiden memerintahkan untuk segera membantu UMKM," tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya