Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara dari 14 anggota DPRD Malang, Jawa Timur. Uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Jadi ada sekitar 14 dari 18 orang (tersangka) tersebut yang mengembalikan uang ke penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, uang tersebut akan dijadikan alat bukti dalam kasus ini. Nantinya, pengembalian uang tersebut menjadi faktor yang meringankan dalam persidangan.
Namun, dia belum mengetahui total uang yang dikembalikan oleh ke-14 legislator daerah tersebut.
"Saya kira tidak (bebas pidana) karena mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi kalau dalam suap ada meeting of mind, apa lagi penerimaan itu sudah terjadi. Pengembalian uang itu dihitung sebagai faktor yang meringankan," tandas Febri, di Gedung KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Kasus Suap di Malang
Pada kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton sebagai tersangka. Selain Anton, KPK menjerat 18 anggota DPRD Malang.
18 legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.
Advertisement