KPK Perpanjang Penahanan Bupati Purbalingga

Penahanan kelimanya diperpanjang hingga 31 Juli 2018 demi kepentingan penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jun 2018, 20:50 WIB
Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi kenakan rompi oranye sambil salam metal usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK juga menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto dan tiga orang kontraktor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Bupati Purbalingga Tasdi selama 40 hari ke depan. Selain Tasdi, KPK juga memperpanjang penahanan empat tersangka lainnya, yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Penahanan kelimanya diperpanjang hingga 31 Juli 2018 demi kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, Bupati Purbalingga diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya