4 Kesalahan Aman Abdurahman Hingga Divonis Hukuman Mati

Aman Abdurrahman diketahui seorang mantan narapidana di Lapas Nusa Kambangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2018, 09:15 WIB
Terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman menuju kursi pesakitan pada sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Sesuai kesepakatan dengan KPI, persidangan tidak boleh disiarkan secara langsung di stasiun TV. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gembong teroris Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Aman dinilai bersalah dengan paham radikal yang dianutnya dan mengakibatkan serangkain teror Vonis tersebut dibacakan Jumat (22/6/2018) sesaat sebelum salat Jumat.

Penjagaan sidang diperketat, tidak seperti sidang-sidang biasanya. Peliputan sidang dibatasi untuk para awak media dengan alasan tertentu.

Aman Abdurrahman diketahui seorang mantan narapidana di Lapas Nusa Kambangan. Dia dibekuk polisi saat terjadi ledakan di Cimanggis, Depok, pada 21 Maret 2004.

Setelah melewati masa persidangan, Aman divonis bersalah pada 2 Februari 2005 dengan melanggar Pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan bahan-bahan peledak dengan divonis tujuh tahun.

Usai bebas pada 2010, Aman kembali ditangkap karena membiayai pelatihan kelompok teroris di Pegunungan Janto, Aceh Besar. Palu sidang pun memvonis Oman dengan masa tahanan 9 tahun penjara di Lapas Nusakambangan dan bebas dengan pemotongan masa tahanan lima bulan.

Namun, tak lama menghirup udara bebas, polisi kembali menangkapnya pada 18 Agustus 2017. Aman diciduk Tim Densus 88 dengan tudingan baru sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 2016 dan didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berikut 4 kesalahan Aman Abdurrahman yang memuatnya dihukum mati:

 


1. Dalang Serangkaian Teror Bom

Terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman dengan pengawalan ketat memasuki ruang sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Dalam perkara ini, Aman dituntut hukuman mati karena menggerakkan aksi teror bom di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aman Abdurrahman menjadi otak dalam serangan bom Thamrin yang terjadi pada 2016.

Dia juga bertanggung jawab pada beberapa serangan bom lainnya seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun tahun 2016, dua penembakan polisi di Medan dan Bima tahun 2017 serta Bom Kampung Melayu tahun 2017.

Aksi itu menimbulkan banyak korban meninggal dunia dan luka berat dari masyarakat dan aparat Polri.


2. Menelan Korban Jiwa

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Selama persidangan berlangsung, media hanya diperbolehkan berada di luar ruang sidang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam fakta persidangan terungkap, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Kemudian, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.


3. Penggagas JAD

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman Abdurrahman hadir dengan pengawalan ketat satuan kepolisian bersenjata lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aman juga menjadi salah satu pimpinan dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD adalah kelompok yang bertanggung jawab atas serangan bom tiga gereja di Surabaya, bom rakitan juga meledak di Sidoarjo dan Mapolres Surabaya wilayah Jawa Timur.

JAD juga termasuk dalam kelompok ekstremis Indonesia pengikut ISIS.


4. Tularkan Ajaran Menghasut

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan kawalan ketat polisi bersenjata seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Sidang dilanjutkan 1 Juni dengan agenda tanggapan Jaksa atas pledoi terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Aman dikenal luas sebagai pendakwah telah menularkan ajaran yang dinilai menghasut. JPU merujuk pada buku seri Tauhid dan tulisan Oman yang mengudara di situs millahibrahim.wordpress.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya