Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri belum bisa memastikan akan libur Pilkada pada 27 Juni mendatang. Komisi Pemilihan Umum, sebagai pelaksana pemilu didorong agar mengajukan permohonan libur nasional pada Rabu mendatang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, permohonan libur Pilkada tersebut sudah diterima pihak Sekretariat Negara dan masih dalam tahap proses. Akmal meyakini keputusan itu akan segera diumumkan dalam jangka waktu dua hari ke depan.
Advertisement
"KPU usulkan, sudah diusulkan saat ini tengah diproses Setneg. Satu atau dua hari akan keluar. Namun kita tidak tahu apa hari libur nasional atau daerah yang selenggarakan pencoblosan juga," ujar Akmal di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan menetapkan pada 27 Juni 2018 atau saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 menjadi libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan usulan disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak hanya terjadi dalam satu provinsi saja.
"Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," jelas Wiranto.
Memastikan Tak Golput
Pemerintah memastikan agar semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang dengan pekerjaan di luar daerah pemilihannya. Karena itu untuk mengakomodir agar bisa memilih maka disepakati untuk menetapkan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional.
"Kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu. Karena itu diusulkan KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional," kata Wiranto.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement