Telat Lapor Sumbangan Dana Kampanye, Peserta Pilkada Bisa Didiskualifikasi

Jelang masa pemilihan, Afif menegaskan, pihaknya akan terus fokus mencegah kemungkinan politik uang

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2018, 23:13 WIB
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu terus berusaha mencegah adanya politik uang di Pilkada Serentak 2018. Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi M. Afifudin, mengatakan, jika ada yang terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon (paslon) tersebut bisa saja didiskualifikasi.

"Kami punya kewenangan penanganan administrasi pelanggaran politik uang yang dampaknya bisa sampai pendiskualifikasian paslon," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Juni 2018.

Jelang masa pemilihan, Afif menegaskan, pihaknya akan terus fokus mencegah kemungkinan politik uang. Serta terus menjaga kondusifitas di masa tenang jelang pencoblosan pilkada serentak 2018.

"Besok di apel siaga 24 Juni adalah juga hari terakhir laporan sumbangan dana kampanye dan ini dampak (jika) telat melapor bisa diskualifikasi, sehingga jajaran kita harus fokus untuk pencegahan hari tenang dan laporan dana kampanye," ungkapnya.

Bawaslu, kata Afif, juga melakukan patroli pencegahan 171 daerah penyelenggara pilkada. Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran di masa tenang.

"Semua daerah sebagian besar bekerja di daerah-daerah apel siaga patroli pencegahan yang dilakukan di semua daerah yang Pilkada besok akan kita lakukan serentak di 171 daerah ada patroli pengawasan pencegahan," ucapnya.

Diketahui, Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak di 171 daerah. Pesta demokrasi itu akan dilakukan pada 27 Juni mendatang.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya