KPU Larang Seluruh Aktivitas Kampanye di Masa Tenang Pilkada

Menurut Arief, seluruh kegiatan kampanye baik melalui alat peraga hingga media sosial sudah tidak diperbolehkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jun 2018, 13:53 WIB
Ketua KPU Arief Budiman memberi pidato saat melantik anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Gedung KPU RI, Jakarta (24/6). Dalam pelantikan itu Arief mengingatkan anggota KPU daerah harus berada di tengah-tengah kubu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman melarang segala bentuk kampanye saat masa tenang Pilkada, pada 24 Juni hingga 27 Juni 2018 mendatang.

"Tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apa pun," tegas Arief di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Menurut Arief, seluruh kegiatan kampanye baik melalui alat peraga hingga media sosial sudah tidak diperbolehkan.

"Di masa tenang, masing-masing pihak harus mampu menjalankan tugasnya masing-masing," ucap Arief.

Khusus bagi penyelenggara pemilu, KPU menekankan agar mempersiapkan segala kebutuhan untuk pemungutan suara. Mulai dari distribusi logistik surat suara hingga pengawas di seluruh daerah yang menggelar Pilkada.

"Kerjakan itu semua. Kepada peserta bersihkan seluruh atribut kampanye jangan lagi melakukan tindakan kampanye," tandas Arief.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya