Liputan6.com, Jakarta - Terkait wacana kepolisian yang hendak menerapkan tes psikologi sebagai syarat baru untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, angkat bicara.
Menurutnya, selain tes psikologi, ujian praktik berkendara di jalan raya untuk mendapatkan SIM juga penting untuk dijadikan syarat. Ujian tersebut mampu mendeteksi karakter, ketertiban di jalan, kesabaran, dan empati saat berkendara hingga keterampilan menyetir.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, selama ini ujian praktik membuat SIM hanya dilakukan di lapangan ujian praktik Satpas penerbitan SIM, dimana lokasinya memang tertutup.
"Tujuannya lebih banyak. Di jalan raya kan kondisi nyata. Tujuannya antara lain pengendalian emosi, ketertiban, empati, berbagi, kemampuan mengemudi defensive driving, pengendalian emosi, dan lain-lain," kata Jusri saat dihubungi, Minggu (24/6/2018).
Sementara itu, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, menegaskan bahwa pihaknya belum berencana menggunakan ujian praktik langsung di jalan raya, sebagai syarat dalam menerbitkan SIM.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Soal tempat tes praktik yang selama ini digunakan, menurutnya, sudah dibuat sedemikian rupa agar menyerupai kondisi dan situasi di jalan raya.
"Karena lingkungan kami memadai. Sudah cukup kok asumsinya sebagai jalan raya," kata Fahri.
"Kami itu mulai dari basic (dasar) teknik mengemudi seperti pengujian angka delapan, untuk mengetahui dia bisa putar balik dengan profesional atau tidak. Lalu rem menghindar. Jadi di sini ada basic (dasar) teknik maupun attitude (kecakapan) teknis," lanjutnya.
Advertisement