KPPOD Sarankan Hak Politik ASN Dicabut, Kenapa?

ASN memiliki hak pilih, namun tidak diberikan kebebasan untuk mengungkapkan dukungannya pada kandidat tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2018, 20:29 WIB
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota DKI Jakarta antre untuk halal bihalal dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balaikota Jakarta, Senin (3/7). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng menyarankan kepada pemerintah untuk mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya, ASN saat ini berada pada posisi dilematis untuk menggunakan hak politiknya.

"Saya kira cabut hak politik adalah opsi yang sangat mungkin dan terobosan yang mustinya diambil ke depan," kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Dilematis tersebut kata Robert, yakni ASN memiliki hak pilih, namun tidak diberikan kebebasan untuk mengungkapkan dukungannya pada kandidat tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS dan ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

"Intinya memilih itu kan mendukung. Kemudian kalau cara saya dibatasi untuk mendukung terus apa yang harus saya lalukan. Masa kemudian saya tahu-tahu di TPS baru bisa menyampaikan hak pilih. Pasti orang yang diberikan hak politiknya punya keinginan untuk mengekspresikannya," ujar dia.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di Liputan6.com.


Tak Bisa Netral

Ratusan PNS Pemkot DKI Jakarta halal bihalal dengan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Jakarta, Senin (3/7). Pempkot DKI menggelar halal bihalal bersama seluruh PNS di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2017. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Selain karena alasan dilematis, Robert juga menilai ASN tidak bisa bersikap netral dalam pesta demokrasi. Dari temuan studi KPPOD, ASN kerap berpihak pada kandidat tertentu.

Baik dalam bentuk menyusun visi misi calon kepala daerah, pemberian dukungan finansial, fasilitas pribadi, maupun penyalahgunaan kebijakan untuk mendukung salah satu kandidat.

Keberpihakan demikian, kata Robert, bisa mengakibatkan ASN tidak bersikap profesional dalam melayani publik. Dikhawatirkan juga ASN akan membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan politik tertentu.

"Menurut saya kalau sudah begini berarti perlu langkah terobosoan untuk mencabut hak politik ASN. Birokrasi itu harus netral, mereka adalah lembaga profesional harus memberikan pelayanan publik yang sama untuk semua orang," pungkas Robert.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya