Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin bertanya mengenai mekanisme pengiriman nomor pokok wajib pajak (NPWP). Saya mendaftar dan bikin NPWP di KPP Pratama Cempaka Putih. NPWP tersebut dikirim lewat pos langsung ke alamat rumah. Apakah memang sekarang NPWP dikirim lewat pos?
Terimakasih,
anggaalfiantoxxxxxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban,
Yth, Saudara Angga Alfianto Yudha,
Mekanisme pengiriman NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilakukan melalui pos ke alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk saudara. Jika saudara belum menerima NPWP tersebut saudara dapat menghubungi KPP di mana Saudara terdaftar dan mengambilnya secara langsung dengan menunjukkan tanda terima surat permohonan pembuatan NPWP Saudara.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.