Dukung Asian Games, Ganjil Genap Diperluas dan Berlaku 15 Jam

Ada beberapa kebijakan yang akan dijalankan, yaitu Manajemen Rekayasa Lalu-lintas (MRLL), Penyediaan Angkutan Umum dan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang (gol III, IV dan V).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jun 2018, 11:00 WIB
Sejumlah kendaraan melewati Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (26/5). Sistem ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan saat Asian Games 2018 mulai diuji coba pada awal Juli. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan melakukan uji coba paket kebijakan transportasi dalam rangka memperlancar ajang Asian Games 2018 di Jakarta pada 2 Juli 2018.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang akan dijalankan, yaitu Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), Penyediaan Angkutan Umum dan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang (gol III, IV dan V).

"Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak untuk mendukung kebijakan transportasi guna mendukung penyelenggaraan acara akbar, seperti Asian Games yang mempertaruhkan nama baik bangsa dan negara ini," kata Bambang kepada wartawan, Senin (25/6/2018).

Lalu, apa saja rekayasa lalulintas yang akan diterapkan di lapangan? Berikut penjabarannya:

1. Kebijakan Ganjil-Genap

Kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.

Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

 


2. Kebijakan Buka Tutup

Kendaraan melintas di samping proyek LRT Jabodebek di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (26/5). Sistem ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan saat Asian Games 2018 mulai diuji coba pada awal Juli. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Untuk pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas. Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari 1, antreannya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan.

Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00 - 17.00 dan pukul 12.00 - 21.00 WIB setiap harinya. Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.

 

 


3. Jalur Khusus

Pemprov DKI Jakarta menyediakan jalur khusus untuk kontingen Asian Games 2018.

Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus. Lebih dari 100 km panjang jalan tol di Lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus.

Ruas tol yang akan diberlakukan LKAU ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km), yang akan dilengkapi marka dan rambu.

 


4. Kebijakan Angkutan Umum

Pemprov DKI Jakarta menyediakan jalur khusus untuk kontingen Asian Games 2018.

Kebijakan Penyediaan Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.

Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari hotel/mal ke venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non-pertandingan (wisata).

 


5. Pembatasan Angkutan Barang

Sejumlah kendaraan pribadi dan truk barang di Tol Lingkar Luar Jakarta, (29/12). Berdasarkan surat edaran Kemenhub No.48 Tahun 2015, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang jalan tol Cikampek mulai 30 Desember 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu. Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut diluar pukul 22.00 05.00 WIB.

Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang TMII dan ruas Tol Cawang Cikunir.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya