Libur Pilkada Serentak 27 Juni 2018, BEI Tetap Buka Perdagangan Saham

Manajemen BEI kemungkinan membuka transaksi harian saham pada saat libur Pilkada serentak 27 Juni 2018.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Jun 2018, 10:16 WIB
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) kemungkinan membuka transaksi harian saham pada saat libur pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.

“Bursa buka. Ini seperti tanggal 20-an,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin (25/6/2018).

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan kapan pun hari pemungutan suara seperti Pilkada atau Pemilu, haruslah menjadi hari libur. Namun, apakah libur nasional atau hanya wilayah yang melakukan pilkada saja diserahkan kepada pemerintah.

Meski begitu, Arief mengungkap, pada Pilkada Serentak 2015 presiden Jokowi pernah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

"Itu perintah Undang-Undang bahwa Pemilu, Pilkada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan," kata Arief saat jeda rapat pleno DPS Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Juni 2018.

Menurut Arief, aturan tersebut dibuat presiden agar mencegah hal tidak diinginkan, seperti mobilisasi massa di wlayah yang tidak melakukan pemungutan suara.

"Jadi diliburkan, supaya tidak terjadi mobilisasi antardaerah itu. Kan banyak, sini pilkada sini tidak. Jadi kalau pilkada sebelumnya (2015) diambil kebijakan diliburkan secara nasional," ujar dia.

 


Masih Digodok

Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Meski penegasan KPU soal hari libur sudah cukup gamblang, namun sejauh ini Pemerintah diketahui masih menggodok apakah ditetapkan menjadi libur nasional atau hanya di daerah yang menyelenggarakan pilkada saja. Menurut Arief, hal itu bukan sebuah kegamangan, melainkan penataan proses administrasi yang tinggal menunggu waktu.

"Jadi itu tinggal tunggu saatnya (apakah libur nasional atau tidak) untuk dikeluarkan saja, yang harus diputuskan sudah ada, tinggal administrasi, hari pemungutan suara pasti libur karena itu perintah undang-undang," ujar Arief.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya