Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Selain nakhoda, tiga tersangka lainnya yakni petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2018, 11:59 WIB
Anggota keluarga melihat daftar nama korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di pelabuhan feri Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (20/6). Basarnas menerjunkan 70 personel untuk melakukan pencariankorban tenggelamnya KM Sinar Bangun. (AFP PHOTO/IVAN DAMANIK)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, yang terjadi pada Senin, 18 Juni 2018. Selain nakhoda, tiga tersangka lainnya yakni petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

"Dari penyidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Selain nakhoda yang juga pemilik kapal, berinisial PSS, juga ada regulator," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).

Tiga regulator yang turut dijadikan tersangka dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun yakni: KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan RS, Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir.

Nakhoda KM Sinar Bangun yang dijadikan tersangka diketahui tidak memegang izin berlayar. Dia juga tahu dan diduga sengaja memuat kapal melebihi kapasitas seharusnya. Bahkan, sepeda motor yang tidak dibenarkan diangkut juga dibawa ke dalam kapal.

Sementara pihak regulator tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Padahal mereka yang seharusnya mengatur jumlah penumpang dan mengawasi kegiatan kapal. Meski tidak melaksanakan tugas dengan benar, mereka tetap memungut retribusi.

"Karena telah membuat hilangnya nyawa orang lain, mereka memenuhi unsur," jelas Paulus.

 


Ancaman 10 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. "Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga telah melayarkan KM Sinar Bangun untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang. Sesuai surat kelengkapan, kapal itu hanya berkapasitas 45 orang dan tidak boleh mengangkut barang atau sepeda motor. Faktanya terdapat lebih dari 150 penumpang dan 70 sepeda motor yang diangkut.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berupa 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta, KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama 3 ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.

Setelah berlayar, sekitar pukul 17.30 WIB, kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 WIB kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri.

 

Reporter : Yan Muhardiansyah

Sumber: Merdeka.com

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya