Wiranto: Pemerintah Setuju 27 Juni 2018 Libur Nasional Pilkada Serentak

Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan adanya satu hari libur nasional tidak hanya di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Jun 2018, 13:14 WIB
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BIN Budi Gunawan memberikan keterangan pers pasca kerusuhan di Rutan Cabang Salemba, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Kamis (10/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPU mengusulkan momen pilkada serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolukam) Wiranto menyebut, pemerintah sudah menyetujui usulan tersebut.

"Diusulkan hari pilkada serentak diliburkan secara nasional, dan ini sudah disetujui pemerintah," kata Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurut Wiranto, usulan libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam.

Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan adanya satu hari libur nasional tidak hanya di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada.

"Alasanya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu," kata Wiranto.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan permohonan libur pilkada tersebut sudah diterima pihak Sekretariat Negara dan masih dalam tahap proses. Akmal meyakini keputusan itu akan segera diumumkan dalam jangka waktu dua hari ke depan.

"KPU usulkan, sudah diusulkan saat ini tengah diproses Setneg. Satu atau dua hari akan keluar. Namun, kita tidak tahu apa hari libur nasional atau daerah yang selenggarakan pencoblosan juga," ujar Akmal di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan menetapkan pada 27 Juni 2018 atau saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 menjadi libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan usulan disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak hanya terjadi dalam satu provinsi saja.

"Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," ujar Wiranto.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya