Gara-Gara Tak Diberi Minum, Petugas Parkir Bakar Restoran dan Pasar Solok

Modus petugas parkir membakar restoran di Solok adalah dengan membakar tong sampah terlebih dulu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2018, 17:01 WIB
Ilustrasi rumah kebakaran. Source: Pixabay.com

Liputan6.com, Solok - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil menangkap pembakar restoran siap saji CFC dan Pasar Raya Solok lantai dua Blok C, berinisial RY (22), warga Kelurahan Koto Panjang.

"Kasus kebakaran ini pada mulanya hanya terjadi di restoran CFC, ternyata kebakaran terjadi pula di Pasar Raya Solok lantai dua Blok C pada Sabtu (23/6/2018)," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, di Solok, Senin (25/6/2018), dilansir Antara.

Ia menjelaskan kebakaran diketahui setelah ledakan besar di CFC terdengar oleh masyarakat. Setelah ditelusuri, kebakaran itu diakibatkan tabung gas meledak. Sumber panas berasal dari tong sampah yang sengaja dibakar.

Setelah diselidiki, RY yang bekerja sebagai tukang parkir dicurigai sebagai tersangka telah menghisap lem sebelum membakar. Kepada polisi, RY mengaku membakar restoran CFC karena sakit hati. Ia mengaku pernah meminta minum kepada pegawainya tapi tidak diberi.

Ia menyebutkan tersangka dikenai Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, terjadi kebakaran di CFC dan Pasar Raya Blok C Kota Solok pukul 03.00 WIB, akhir pekan lalu. Saat proses pemadaman, juga terjadi kebakaran lantai 2 blok C.

Wali Kota Solok Zul Elfian mengapresiasi kinerja jajaran Polres Solok Kota dalam mengungkap kasus kebakaran CFC dan Pasar Raya Blok C yang biasanya jarang terungkap.

"Kita juga berterima kasih atas kinerja Damkar dalam menyelesaikan tugas memadamkan api," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Solok Yutris Chan mengatakan kebakaran harus dapat diantisipasi dengan pemakaian CCTV dan kewaspadaan lebih. Sebab bila terjadi, membawa kerugian yang besar pada masyarakat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya