Sopir Anggota DPR Herman Hery Lapor Balik Dugaan Penganiayaan

Polisi masih mendalami insiden pengeroyokan yang dikaitkan dengan anggota DPR Herman Hery.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Jun 2018, 16:30 WIB
Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggota DPR Herman Hery berbuntut panjang. Kali ini, sopir Herman bernama Pardan justru melaporkan kasus dugaan penganiayaan pada insiden cekcok di jalur bus Transjakarta 11 Juni lalu.

"Iya benar (sopir Herman Hery melaporkan balik atas dugaan penganiayaan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ia menyampaikan, informasi yang diterima polisi sempat ada aksi baku hantam antara pelapor dan pihak terlapor dalam insiden tersebut.

"Infonya seperti itu, tapi kita pastiin dan dalami dulu," katanya.

Hingga saat ini, kata Indra, penyidik masih mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik masih mendalami kronologis secara lengkap kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan yang dilayangkan sopir Herman dilakukan pada 11 Juni dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel.

 


Penyelidikan

Dalam laporan tersebut, tercantum pelapor atas nama Pardan dan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Seperti diketahui, seorang pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih melalui kuasanya melaporkan Herman Hery. Politisi PDIP itu diduga menganiaya Ronny dan istrinya di jalan.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya