VIDEO: Alasan Pilkada Serentak Dijadikan Libur Nasional

Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.

oleh Istiarto Sigit diperbarui 25 Jun 2018, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya