Alasan Jokowi Putuskan 27 Juni Libur Nasional

Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2018, 17:40 WIB
Presiden Joko Widodo (depan) meninjau sejumlah venue Asian Games 2018 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/6). Peninjauan tersebut bertujuan untuk melihat persiapan tempat penyelenggaraan Asian Games 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan adanya Keppres tersebut, tanggal 27 Juni 2018 jadi hari libur nasional.

Jokowi mengungkap alasan meneken Keppres yang ditandantangani pada Senin (25/6/2018) siang itu.

"Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Jokowi usai meninjau kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin sore.

Keppres Nomor 15 Tahun 2018 diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.

"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," demikian tertulis dalam Keppres itu.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.


Pilkada 2015 dan 2017 Juga Libur

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menpora, Menteri PUPR, Kepala Bekraf, dan Ketua Inasgoc saat meninjau sejumlah venue Asian Games 2018 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015, ditetapkan Keppres tersendiri yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Pada Pilkada 2017, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya