Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.
Sementara satu tersangka lain yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS. Para tersangka itu dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, para tersangka diduga melanggar pasal 302 dan 303 Undang-Undang Pelayaran. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana," katanya.
Kelalaian para tersangka itu, menyebabkan 4 orang meninggal dan diperkirakan 183 lainnya hilang. Selengkapnya seputar KM Sinar Bangun dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Bukan Hanya Kesalahan Nakhoda
Tito Karnavian mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun. Artinya, tidak murni pada kesalahan nakhoda dan pemilik kapal.
"Tapi kita kembangkan ke manajemennya," katanya.
Pengusutan ke tataran manajemen diperlukan untuk menghindari kecelakaan semacam itu terulang. Menurut Tito, kasus KM Sinar Bangun menjadi momentum perbaikan.
Advertisement
Dugaan Pelanggaran
Tito menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.
"Life jacket, enggak ada manifes, dokumen-dokumen juga, dan lain-lain," ucap Tito.
Untuk itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 360 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: