Polisi: Pelapor Herman Hery Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik, Jika...

Ronny Yuniarto yang mengaku dipukul oleh Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery bisa terancam pasal tentang pencemaran nama baik jika tidak dapat membuktikan tudingannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Jun 2018, 19:35 WIB
Pelapor penganiayaan, Ronny Yuniarto menunjukkan sebuah gambar usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Anggota Komisi III DPR Herman Hery diduga menganiaya Ronny Yuniarto bersama ajudannya. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ronny Yuniarto yang mengaku dipukul oleh Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery bisa terancam pasal tentang pencemaran nama baik jika tidak dapat membuktikan tudingannya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, kepolisian belum dapat memastikan dan menyebut nama terlapor itu Herman Hery atau tidak. Sebab, terlapor masih dalam penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban (pelapor) yang diperiksa," ujar Stefanus, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurut dia, Herman Hery bisa saja melaporkan balik Ronny jika merasa dirugikan. Terlebih, beberapa kali, pengacara Ronny menyebut namanya.

"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor. Tapi itu kan kembali ke masing-masing," kata Stefanus.

Mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu mengatakan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi.

"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya, masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," ucap Stefanus.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Laporan Ronny

Salah seorang anggota DPR RI dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto. Dia menjadi korban tindak pengeroyokan oleh anggota dewan itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Ronny, Febby Sagita menyampaikan bahwa laporan kliennya masuk di Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018 lalu.

"Kejadiannya 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB malam," tutur Febby saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/6/2018).

Ia menyebut, peristiwa itu bermula saat korban yang masuk ke jalur khusus Transjakarta atau Busway diberhentikan dan ditilang petugas. Sementara pelaku yang menumpang kendaraan Rolls Royce juga berada di ruas jalan yang sama, berada di belakang korban.

Sementara, Herman Hery geram dengan tuduhan Ronny Yuniarto bahwa dirinya terlibat insiden pengeroyokan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu 10 Juli 2018 lalu.

"Karena kasus ini kan sudah dia laporkan. Kalau dia sudah lapor, dia harus buktikan siapa yang lakukan pemukulan," tutur Pengacara Herman Hery, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi, Jumat 22 Juni 2018.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya