Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)