FOTO: Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 25 Jun 2018, 20:39 WIB
Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya