Patroli, Jakarta - Puluhan kantong miras oplosan siap edar, berikut sejumlah jeriken berisi alkohol dan zat kimia jenis metanol, disita polisi dari rumah SR di Jalan Kincir, Cengkareng, Jakarta Barat. Tak hanya itu, Senin sore, 25 Juni 2018, polisi juga telah menetapkan SR, istri pemilik rumah yang bertindak sebagai penjual dan pembuat miras oplosan tersebut sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/6/2018), bahkan polisi menjerat wanita berusia 57 tahun tersebut dengan pasal berlapis, yakni mulai pasal perlindungan konsumen dan undang-undang pangan, hingga pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement
Sementara itu, metanol atau yang disebut metil alkohol kerap digunakan sebagai bahan pendingin anti beku, pelarut dan bahan additive bagi etanol indsutri. Balai Besar POM DKI Jakarta pun menyatakan metanol sangat berbahaya.
Sebelumnya, enam orang warga Cengkareng, Jakarta Barat, meregang nyawa usai menenggak miras oplosan yang dijual tersangka. Para korban pun dimakamkan oleh keluarga masing-masing di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.