Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Jennifer Dunn dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus yang menyatakan Jennifer terbukti membeli narkoba jenis sabu dari Ferly Faisal Salim seberat 0,021 gram dengan harga Rp 700 ribu.
Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Selasa (26/6/2018), majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jennifer dengan penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda Rp 800 juta maka hukuman penjara Jennifer diperpanjang selama dua bulan.
Advertisement
Menanggapi vonis ini kuasa hukum Jennifer Dunn meminta waktu atau pikir-pikir kepada majelis hakim. Usai mendengarkan putusan tersebut, Jennifer Dunn langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan tanggapan kepada wartawan atas putusan tersebut.
Baca Juga