Asyik Ngopi, Bandar Judi Piala Dunia Beromzet Jutaan Rupiah Diringkus Polisi Lhokseumawe

Dari pengakuan sang bandar, omzet yang diperoleh dari aktivitas judi taruhan bola Piala Dunia ini mampu mencapai Rp5 juta per malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2018, 11:03 WIB
Ilustrasi Trofi Piala Dunia

Liputan6.com, Lhokseumawe - Momen Piala Dunia tidak hanya dijadikan sebagai ajang kumpul bareng untuk menonton bersama, tetapi ada saja oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan keuntungan cepat dengan berjudi. Anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus agen judi bola Piala Dunia 2018 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin, 25 Juni 2018.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin malam, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku maisir (perjudian) judi bola yang menyediakan pesanan taruhan pada ajang Piala Dunia 2018.

Pelaku yang berinisial JM (31) warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tersebut ditangkap di desa setempat di salah satu warung kopi.

Pelaku ditangkap di desanya karena menjadi penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2018, kata Kasat Reskrim.

Sebelum ditangkap, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan praktik judi bola. Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan pengembangan. Setelah memastikan perbuatan pelaku yang melanggar hukum, polisi menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,6 juta dan 1 unit ponsel merek Brand Code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti.

AKP Budi juga menerangkan bahwa pelaku berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Caranya adalah dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola, kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan klub bola yang dijagokan melalui pesan SMS.

Dari pengakuannya, omzet yang diperoleh dari aktivitas judi taruhan bola Piala Dunia ini mampu mencapai Rp5 juta per malam.

Dari pengakuannya, kata Kasat Reskrim, juga menyebutkan bahwa pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

Pelaku akan dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat Berupa Maisir.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya