Fokus, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 25 Juni 2018, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terhadap terdakwa Jennifer Dunn, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (26/6/2018), pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus, memaparkan, Jennifer terbukti membeli narkoba jenis sabu dari Ferly Faisal Salim seberat 0,021 gram dengan harga Rp 700 ribu.
Advertisement
Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda Rp 800 juta, maka hukuman penjara Jennifer diperpanjang selama dua bulan. Vonis empat tahun itu mengagetkan Jennifer lantaran lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.
Pihak kuasa hukum terdakwa langsung meminta waktu atau pikir-pikir kepada majelis hakim terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. (Galuh Garmabrata)