Patroli, Jakarta - Puluhan kantong minuman keras (miras) oplosan siap edar, berikut zat kimia pembuatnya disita polisi dari kediaman seorang wanita (57), warga Jalan Kincir, Cengkareng, Jakarta Barat.
SR ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan menjual miras oplosan kepada sejumlah orang hingga menyebabkan kematian.
Advertisement
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/06/2018), polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal Perlindungan Konsumen, Undang-Undang (UU) Pangan, hingga Pasal Pembunuhan.
Bahan kimia yang digunakan tersangka dalam memproduksi miras oplosan yaitu metil alkohol, biasa digunakan sebagai zat bahan pendingin dan pelarut industri. Sehingga berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.
Sementara itu, seorang korban atas nama Sunarto, yang sempat kritis dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cengkareng Jakarta Barat, akhirnya meninggal dunia pada dini hari tadi.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Atas kematian Sunarto, total tujuh orang tewas dalam kejadian ini.
Sebelumnya, enam orang tewas setelah menenggak miras oplosan jenis gingseng, di Jakarta Barat, Jumat malam, 22 Juni 2018.
Sebelum tewas, para korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cengkareng, karena mengeluh rasa sakit di bagian lambung dan muntah-muntah. Korban juga menderita dehidarasi dan kehabisan karbohidrat dalam tubuh.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.