Liputan6.com, Jakarta - Kapal Motor (KM) Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, 18 Juni 2018 lalu. Kecelakaan itu mengakibatkan empat penumpang meninggal dan diperkirakan 183 lainnya hilang.
Berselang empat hari, tepatnya 22 Juni 2018, kecelakaan kapal kembali terjadi di danau terbesar di Asia Tenggara itu. KM Ramos Risma Marisi yang bertolak dari Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, ke pelabuhan di kawasan Nainggolan, Samosir tenggelam.
Baca Juga
Advertisement
Akibatnya, satu penumpang meninggal dunia, sementara empat lainnya berhasil selamat.
Ketika mengarungi Danau Toba, KM Ramos Risma Marisi dikabarkan tidak memiliki penerangan. Sehingga dalam pelayarannya, kapal itu menabrak bambu panjang dan mengakibatkan mesin mati.
Selain dua kejadian itu, sejumlah kapal tenggelam di Danau Toba sejak 1955 silam. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Perintah Menteri Perhubungan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R Agus H Purnomo menugaskan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo, dan Marine Inspector Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan ramp check kelaiklautan kapal di Danau Toba, Sumatera Utara.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, agar kapal-kapal di Danau Toba segera dilakukan ramp check kelaiklautan kapalnya dalam dua-tiga ke depan.
"Kami segera melakukan ramp check dengan menurunkan Marine Inspector dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut dan Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan yang dipimpin oleh Direktur Kenavigasian hingga 29 Juni 2018," ujar Dirjen Agus dalam keterangannya, Selasa (26/6/2018).
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Advertisement
Pengecekan Seluruh Kapal di Danau Toba
Ada pun ramp check kelaiklautan kapal, di antaranya meliputi pemeriksaan konstruksi kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran, pemuatan, jalur evakuasi, dokumen kapal, manifes penumpang dan pemenuhan batas kapasitas kapal yang disesuaikan dengan sertifikat kapal.
"Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan bahwa pelaksanaan ramp check ini adalah wajib dan harus dilakukan dalam dua-tiga hari ke depan, dan jika ditemukan ada kekurangan kelaiklautan kapal, maka dengan tegas kapal tersebut dilarang beroperasi sampai dapat terpenuhi kelaiklautan kapalnya," ucapnya.
Agus menyebutkan, nantinya hasil pelaksanaan ramp check kelaiklautan kapal akan diserahkan ke Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat serta instansi terkait lainnya.
Dia juga mengingatkan perlunya regulator, operator, dan user (pengguna jasa atau masyarakat) untuk bersinergi dalam mendukung terwujudkan keselamatan pelayaran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: