Liputan6.com, Medan - Kementerian Perdagangan atau Kemendag bersama Bareskrim Polri mengamankan 670 ton bawang bombai merah yang diduga tidak sesuai prosedur yang telah diterapkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan, ada dugaan importasi yang izinnya bawang bombai tetapi dalam pelaksanaannya diduga bawang merah.
"Hari ini kita lihat sama-sama bersama dengan Bareskrim dengan Satgas Pangan mengekspos hasil temuan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan secara bersama-sama," ujar dia saat temu pers Gudang Brengga Rowa Indonesia, Jalan Letda Sujono, Kota Medan, Sumatera Utara, seperti ditulis Selasa (26/6/2018).
Baca Juga
Advertisement
Setelah didalami bersama-sama dengan rekan Polri, Veri menuturkan, perlu diketahui untuk izin impor khusus bawang bombai periode Januari-Juni baru dikeluarkan kurang lebih sekitar 168.540 ton.
"Dari sisi peraturan tata niaga khususnya untuk bawang bombai diduga melakukan pelanggaran peraturan menteri perdagangan No 16 tahun 2018 yang mana apabila dalam satu perusahaan importir melakukan pelanggaran dalam proses importasinya diberikan sanksi untuk dicabut angka pengenalan importirnya,” tutur dia.
Ia mengungkapkan, angka pengenalan importir seperti SIM untuk pengemudi, sehingga angka pengenalan importirnya dicabut baik misalnya angkat pengenalan importir sebagai produsen maupun sebagai importir umum.
"Kemudian ada sanksi lainnya yaitu menginstruksikan untuk menarik barangnya dari semua peredaran dan dilakukan pemusnahan yang akan berkoordinasi dengan Polri bagaimana mekanisme dan sanksinya karena terkait dengan barang bukti," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selanjutnya
Ketika angka pengenalan importir dicabut, ia menjelaskan, pelaku usaha tersebut baru bisa berusaha memperoleh angka pengenalan importir lagi setelah dua tahun. Jadi bisa dibayangkan jika dicabut angka pengenalan importirnya maka akan mati suri.
"Hasil pengawasan kita, ini diedarkan di bawah kewilayaan Sumatera Utara sehingga patut diduga barang yang semestinya sebagai bahan baku dijual sebagai bawang merah konsumsi. Nah ini kita dapati akhirnya di Medan," kata dia.
Ia mengatakan, mengapa barang bukti dari hasil yang diamankan kemudian dimusnahkan karena sesuai dengan peraturan menteri perdagangan dan juga sebagai pembelajaran kepada pelaku usaha.
"Jika pelaku usaha masih terus membandel dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai aturan maka persetujuan impornya yang telah dikeluarkan juga akan dilakukan pencabutan," kata dia.
Para petani bawang yang tergabung dalam Asosiasi Petani Bawang Indonesia sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemendag yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri terhadap pengamanan bawang ilegal yang dilakukan.
"Kami sangat berterima kasih dan berharap agar kasus temuan bawang bombai merah impor ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha tersebut,” tutur Humas Asosiasi Bawang Indonesia, Jumarso.
Dia menuturkan, masuknya bawang impor ke Indonesia sangat merugikan petani karena membuat harga jual bawang dipasaran untuk tingkat petani menjadi anjlok.
"Bayangkan saja, harga jual bawang di petani mulai Rp 15ribu sampai Rp 20ribu kemudian dengan hadirnya bawang bombay merah ilegal tersebut dipasaran yang hanya dijual Rp 2.500 maka sangat menghancurkan nilai jual di petani,” ujar dia.
Ia berharap ada bawang bombai merah ilegal tersebut bisa membantu para petani bawang untuk menjaga kestabilan harga bawang karena memang bawang impor yang masuk ke Indonesia dijaga ketat. (Reza Efendi)
Advertisement