Liputan6.com, Brebes - Lebih dari 7.500 lembar surat suara rusak dan sisa, dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa siang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (26/05/2018), pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan dengan cara dibakar di halaman KPUD, disaksikan petugas dari, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), polres, dan kodim setempat.
Advertisement
Surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil penyortiran saat proses pelipatan. Sebagian besar kerusakan surat suara, karena robek, berlubang, cetakan tidak jelas, dan potongan tidak sesuai.
Pemusnahan ini sesuai peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018. Sebagai antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.