Persiapan Pilkada 100 Persen, KPU Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih

KPU menjamin hak politik warga bisa disalurkan di Pilkada 2018.

oleh Raden Trimutia HattaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jun 2018, 17:01 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memastikan persiapan Pilkada di 171 daerah besok, Rabu 27 Juni 2018, telah sempurna. Menurut dia, KPU berserta tim telah menyelesaikan hal mendetail, seperti daftar pemilih, kesiapan TPS, petugas pemantau, dan distribusi surat suara.

"Kami sudah siap 100 persen, semua sudah sesuai rencana ya," kata Wahyu saat dikonfirmasi via telepon oleh para wartawan, Selasa (26/6/2018).

Karenanya, hal paling utama yang ditekankan oleh KPU saat ini adalah imbauan kepada masyarakat pemilih untuk bisa menggunakan hak politiknya di gelaran Pilkada 2018.

"Jadi kami mengimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar, maupun yang belum, untuk datang ke TPS untuk gunakan hak pilih. Kita berkomitmen menjamin suara hak politik pemilih untuk dapat digunakan di Pilkada 2018," jelas Wahyu.

Sebagai informasi, pemilih dengan nama yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih terap (DPT) diberikan waktu mencoblos mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih diminta langsung mengarah ke di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai pada data DPT atau domisili KTP.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.


Tunjukan Formulir

Pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di hari sebelumnya, sebagai tanda bukti penukaran surat suara.

"Jadi di peraturan KPU tentang sosialisasi pilkada itu sudah mengatur rinci, mulai dari dalam rangka menjamin ketertiban (di hari pencoblosan)," Wahyu menutup.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya