Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Wali Kota Kendari, Asrun, dan anaknya, Wali Kota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra, serta mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawaty Faqih.
Asrun yang juga merupakan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma, dan Fatmawaty Faqih akan segera diadili.
Advertisement
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 - 2018 ke penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Febri mengatakan, ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka sekurang-kurangnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018. Sebanyak 41 saksi pun telah diperiksa penyidik KPK.
"Rencananya, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.
Dalam kasus ini, Asrun yang merupakan mantan Wali Kota Kendari disebut menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang suap diterima Asrun bersama dengan Wali Kota Kendari petahana Adriatama Dwi Putra yang merupakan anak Asrun.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Untuk Pilkada
Uang suap sebesar itu, sesuai dengan dakwaan terhadap Hasmun, akan digunakan untuk biaya Pilkada Asrun oleh Adriatama. Asrun hendak mengikuti kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara.
Sebagai imbal balik, perusahaan Hasmun diberikan pekerjaan proyek multiyears oleh Adriatama, yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan nilai proyek Rp 60,168,400,000,000.
Asrun sendiri maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara berpasangan dengan Hugua. Asrun dan Hugua diusung PAN, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra dan PBB di nomor urut 2.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement