Jakarta - Jelang Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait nasib tahanan lembaga antirasuah itu di pesta demokrasi kali ini. Sampai saat ini, belum diketahui tahanan KPK bisa menggunakan suaranya di Jakarta atau tidak.
"KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Advertisement
Menurut dia, KPK selalu mengikuti proses pilkada sesuai dengan aturan penyelenggara pemilu, KPU. Oleh karena itu, KPK belum bisa berbuat banyak untuk mengakomodasi pemungutan suara tahanan.
"Terkait dengan sejumlah tahanan KPK yang saat ini ber-KTP daerah yang ikut pilkada, pada dasarnya KPK mengikuti aturan Pilkada yang penyelenggaranya adalah KPU," kata Febri.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pesan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan agar masyarakat tak memilih calon kepala daerah yang menjerumuskan masyarakat ke dalam pusaran suap.
"Jangan pernah mau masuk dalam jebakan politik uang yang tidak akan menyejahterakan apalagi menggembirakan," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Selain meminta agar tak memilih calon pemimpin yang bermain politik uang, Saut mengimbau masyarakat tak memilih pemimpin yang sudah dijerat KPK sebagai tersangka korupsi.
"Kalau sudah menjadi tersangka, ya tentu tidak direkomendasi untuk dipilih, karena KPK punya bukti awal yang cukup mereka terganggu integritasnya," kata Saut.
Dia pun meminta masyarakat untuk melihat rekam jejak calonnya sebelum memilih.
Namun, dia membebaskan masyarakat memilih calon yang sesuai hati nuraninya.
"Tapi pasangannya akan lain dan tentu KPK tidak dalam posisi mengomentari, biar publik yang menilai dengan mempelajari dan mencari info detail tentang calon," kata Saut.
Advertisement