Liputan6.com, Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang warga untuk membawa handphone atau kamera ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu 27 Juni 2018 besok.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, handphone dibawa melanggar prinsip langsung umum bebas rahasia jujur dan adil atau luber jurdil.
Advertisement
"Iya tidak boleh, apalagi untuk memfoto saat coblosan (Pilkada) di bilik suara. Kita nanti akan pencegahan," ujar Fatikhatul, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, membawa handphone juga melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya," papar Fatikhatul.
Dia menegaskan, setiap TPS saat pencoblosan pilkada ini nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu oleh petugas.
"Ada dua orang pengawas nanti yang akan mengecek warga apakah membawa handphone atau tidak. Jangan sampai handphone tersebut dibawa untuk memfoto saat dibilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai," jelas Fatikhatul.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Bawaslu RI Juga Melarang
Tak hanya itu, Bawaslu RI juga mengimbau masyarakat atau pemilih untuk tidak mengabadikan gambar saat mencoblos di bilik suara pada Pilkada 2018. Pasalnya, merekam aktivitas di bilik suara baik foto maupun video dilarang dalam aturan perundang-undangan.
"Hal-hal yang tidak patut itu tidak usah dilakukan. Ini bagian dari pencegahan juga termasuk di banyak negara juga dilarang," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.
Menurut dia, larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Afifuddin menyebutkan, larangan merekam aktivitas di bilik suara ini untuk mengantisipasi praktik politik uang yang sifatnya pascabayar. Untuk menegakkan aturan itu, ia berharap petugas TPS harus tegas.
"Karena dulu ada TPS yang boleh atau tidak boleh (merekam aktivitas di bilik suara). Apalagi periode milenial sekarang, siapa tahu aktivitas itu dianggap sesuatu yang menarik untuk difoto padahal itu berpotensi ke yang lain (politik uang)," tegas Afif.
Senada dengan Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Abhan juga mencontohkan politik uang bersifat pascabayar. Dia menjelaskan pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan ke pelaku politik uang.
"Jadi (pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Ini pernah ditemukan di 2015," jelas Abhan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement