Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan pegawai Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian terkait pengungkapan kasus penyelundupan 670 ton bawang bombai merah mini. Bawang asal India itu ditemukan di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, akan menyidik dugaan pidana tersebut.
Advertisement
"Akan dilakukan pendalaman oleh Bareskrim," kata Daniel, seperti dilansir Antara, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Menurut dia, jajarannya akan menelusuri dugaan keterlibatan pegawai balai tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka serta dokumen yang disita.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI merilis upaya menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombai merah mini asal India. Penyelundupan itu diduga dilakukan tiga perusahaan importir.
Dari hasil koordinasi dengan saksi ahli, penyidik memastikan ketiga perusahaan itu mengimpor bawang bombai merah mini diameter 5 cm ilegal yang menyerupai bawang merah.
Ketiga importir itu, yakni CV SMM mendapat izin impor sebanyak 5.000 ton, UD AL mendapat izin impor 5.000 ton dan CVLH mendapat izin impor 5.000 ton berdomisi di Medan.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rugikan Petani Bawang
Akibat penyelundupan itu, Asosiasi Bawang Merah Indonesia yang mengutip keterangan dari Kementerian Pertanian mencatat petani bawang lokal mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 triliun.
Advertisement